Minggu, 31 Maret 2013

HUKUM PERBANKAN INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
            Sistem keuangan merupakan satu kesatuan sistem yang dibentuk dari semua lembaga keuangan yang ada dan yang kegiatan utamanya dibidang keuangan yaitu menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat. Keberadaan sistem keuangan ini diharapkan dapat melaksanakan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediation) dan lembaga transmisi yang mampu menjembatani mereka yang kelebihan dana dengan mereka yang kekurangan dana serta memperlancar transaksi ekonomi. Berkaitan dengan sistem keuangan yang dianut di Indonesia, terdiri dari sistem keuangan moneter dan lembaga keuangan lainnya. Sistem keuangan moneter terdiri atas otoritas moneter dan sistem Bank Umum (commercial bank). Otoritas moneter sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia jo. Undang-Undang No. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1999. Secara tegas menyatakan bahwa Bank Indonesia adalah penanggung jawab otoritas kebijakan moneter yang biasanya disebut otoritas moneter. Sebagai otoritas moneter Bank Indonesia berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Disamping otoritas moneter, sistem bank umum yang merupakan bagian dari sistem perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 jo. Undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankan, ini berarti bahwa sistem moneter  berhubungan erat dengan bank sentral dan lembaga keuangan bank. Selain sistem keuangan bank, sistem keuangan non bank juga merupakan bagian dari sistem keuangan.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana penggolongan serta bentuk operasional Bank di Indonesia ?
2.      Apakah Persamaan serta Perbedaan dari Bank dengan sistem Konvensional dan Bank dengan sistem Syari’ah ?


BAB II
PEMBAHASAN

1.     Hukum Perbankan di Indonesia
            Hukum perbankan merupakan hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan. Selain mengatur perbankan, hukum perbankan juga mengatur lembaga keuangan bank yakni semua aspek perbankan dengan yang lain, perbankan sebagai segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, yang didalamnya mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahannya.
Perbankan mengatur tentang bank, kelembagaan, kegiatan usaha, cara, dan proses pelaksanaan kegiatannya. Sehingga dalam pelaksanaan perbankan sudah diatur dalam sebuah undang-undang.
A.    PENGGOLONGAN BANK
*      Bank Central
      Bank central meupakan bank yang ada dalam naungan Negara yang berfungsi menjaga peredaran uang agar tidak terjadi inflasi. Tugas utama bank sentral adalah melakukan fungsi pembayaran. Jika sistem pembayaran mengalami kegagalan, maka sistem perekonomian dipastikan juga akan mengalami kegagalan. Inflasi sangat ditentukan pertumbuhan uang beredar, kecepatan pergerakan uang, dan output perekonomian.
Yang dimaksud  bank central di sini adalah bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
      Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.


*      Bank umum
      Bank Umum merupakan salah satu bagian dari perbankan nasional yang mempunyai fungsi utama yakni sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi utama yang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis untuk  menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan Pembangunan nasional.
      Bank Umum perkembangan sangat  pesat hal ini terlhat pada saat-saat ini, yakni kebutuhan yang besar akan adanya bank itu sendiri. Usaha Bank Umum meliputi :
a.       menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.      memberikan Kredit Yang termasuk Bank Umum adalah semua jenis bank, seperti bank pemerintah, bank swasta, bank asing dan bank campuran baik bank devisa maupun non devisa. Bank Umum yang ada di Indonesia Antara lain: Bank Persero (BUMN) dan Bank Swasta
*      Bank Perkreditan Rakyat
      Bank perkreditan rakyat berkembang di lingkungan masyarakat Indonesia. Maka bank perkreditan rakyat diakui menurut uu perbankan nomor 7 tahun 1992.
Dalam menjalankan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. BPR Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega¬wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan. Fungsi dari BPR adalah  Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Adapun usaha-usaha BPR antara lain :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.      Memberikan kredit.
3.      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
*      Bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah
      Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba. Dengan kata lain Bank yang operasionalnya mengacu pada prinsip-prinsip syari’ah yakni melakukan kegiatan yang sesuai denagn syariah antara lain pembiayaan berdasakan prinsip bagi hasil ( mudharabah ), jual beli barang dengan memperoleh keuntungan ( murabahah ). Bank yang berdasarkan prinsip syari’ah antara lain BMT, dan bank umum yang menggunakan prinsip syari’ah antara lain mandiri syar’ah, BRI syari’ah dll.

B.     OPERASIONAL BANK DI INDONESIA
Berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank dibedakan menjadi dua yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.
1.      Pendirian bank umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank umum sering disebut bank komersial. Usaha-usaha bank umum antara lain :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan.
b.      Memberikan kredit
c.       Menerbitkan surat pengakuan hutang
d.      Memindahakan uang
e.       Menempatkan dana atau meminjamkan dana dari bank lain
f.       Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
g.      Menyimpan barang dan surat berharga.:

2.      Pendirian BPR
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpana hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau betuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha bank perkreditan rakyat antara lain :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan.
b.      Memberi kredit
c.       Menyediakan pebiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang di tetapkan pemerintah
d.      Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (SBI)
Pembagian bank selain di dasarakan undang-undang perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi :
1.      Bank primer yaitu bank yang dapat meniptakan alat pembayaran baik merupa uang kartal maupun yang giral. Bank yang rtermasuk ini adalah :
a.       Bank Sentral (Bank Indonesia) sebagai pemcipta uang kartal.
b.      Bank umum sebagaipencipta uanggiral ( uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum )
2.      Bank sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan. Yang tergolong bank ini adalah ban perkreditan rakyat (BPR)
Ø  MODAL BANK
Dalam menjalankan usahanya bank menggunakan dana dari nasabah. Dana yang masuk dari nasabah dipergunakan sebagai modal utama untk dapat menjalankan operasionalnya. Modal tersebut digunakan dalam memberikan kredit kpada masyarakat sehingga uang dari nasabah dapar berputar dalam lalulintas pembayaran.
Ø  ORGANISASI BANK
Organisasi merupakan sebuah system perserikatan formal, berstruktur, dan terkoordinasi dari sekelompok orang yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya merupakan alat dan wadah saja.
Organisasi bank terdiri dari pinpinan bank, staf (audit ), manajer pemasaran, litbang (POC), manajer operasional, lending unit, fending unit, teller, tabungan, transfer, urusan SDM, urusan humas, umum.
·         Organisasi Bank dan Evaluasinya
Organisasi bank harus selalu di evaluasi, untuk mengetahui apakah organisasi itu masih baik dan efektif dalam membantu tercapainya tujuan. Jika dalam organisasi bank terdapat hal yang kurang efektif  perlu diadakan perbaikan dan penyempurnaan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara restrukturisasi, reorganisasi, merger atau akuisasi.
·         Merger, Konsolidasi dan Akuisasi Bank
Merger bank adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuiditas terlebih dahulu.
o   Merger dibagi menjadi tiga :
1.      Merger horizontal adalah penggabungan dua bank atau lebih dengan status yang samamenjadi satu bank.
2.      Mergervertikal adalah penggabungan dua bank atau lebih dengan status yang tidak sama menjadi satu bank.
3.      Merger konglomerat yaitu penggabungan dua bank atau lebih yang satu sama lainnya tidak memiliki hubungan secara lini.

o   Konsolidasi bank
Merupakan penggabungan dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
o   Akuisasi bank
Merupakan pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank. Dengan adanya akuisasi bank diharapkan akan menunjang terciptanya system perbankan yang sehat dan efisien melalui masuknya investor yang m,empunyai modal kuat.
·         Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank
o   Likuidasi adalah penutupan suatu bank karena surat izin perbankan (SIUP) bank tersebut dicabut, badan hokum bank dibubarkan, dan kegiatan operasionalnya dihentikan oleh direksi bank Indonesia.
o   Pencabutan izin usaha bank dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut :
a.       Menurut penilaian bank Indonesia suiatu bank diperkirakan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
b.      Menurut penilaian bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan system perbankan.
c.       Terdapat permintaan dari pemilik atau pemegang saham.
Ø  KREDIT PERBANKAN
Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis-jenis Kredit Perbankan
Kredit berarti kpercayaan, yakni kepercayaan dari kreditur bahwa debiturnya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
Fungsi kredit bagi masyarakat antara lain :
a.       memeperluas lapangan kerja bagi masyrakat
b.      memeperlancar arus barang dan uang
c.       meningkatkan produktivitas yang ada
d.      memperbesar modal kerja perusahaan
e.       memperluas hubungan kerja bagi masyarakat.
Tujuan penyaluran kredit antara lain :
1.      memperoleh pendapatan bank dari bunga kredit
2.      memanfaatkan dan memproduktifkan dana-dana yang ada
3.      melaksanakan kegiatan operasional bank
4.      memperlancar lalu lintas pembayaran
5.      menambah modal kerja perusahaan
Jenis-jenis kredit bank berdasarkan tujuan kegunaannya, jangka waktu, macam, sektor perekonomian, golongan ekonomi, serta penarikan pelunasan.
Berdasarkan tujuan / kegunaannya :
1.    kredit konsumtif
2.    kredit modal kerja
3.    kredit investasi
Berdasarkan jangka waktu :
1.    kredit jangka pendek
2.    kredit jangka menengah
3.    kredit jangka panjang
Berdasarkan macamnya :
1.    kredit aksep
2.    kredit penjual
3.    kredit pembeli
Ø  PENYALURAN KREDIT
Pinjaman (kredit) adalah  salah satu layanan yang sangat banyak menarik minat masyarakat dan menjadi andalan suatu bank. Karena itu tidak heran jika ada yang mengatakan kredit usaha merupakan jantung bank. Saat ini masyarakat, baik individu maupun badan/kelompok usaha sudah tidak ragu lagi untuk meminjam ke bank, untuk memenuhi segala kebutuhan hidup atau memperlancar usaha. Mereka menganggap bank lebih aman ketimbang pergi ke rentenir misalnya, seperti yang dulu umum terjadi pada masyarakat kita.
Melihat respon yang terjadi bank-bank pun tidak tinggal diam, mereka memberikan dan menambahkan fasilitas-fasilitas dan janji-janji yang menarik agar banyak mayarakat meminjam (kredit) ke mereka.
Ø  LIKUIDITAS BANK
Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban hutang- hutanya, dapat membayar kembali semua deposannya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan para debitur tanpa terjadi penangguhan.
Bank dikatakan likuiditas karena :
1.      Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari yang tersebut diatas, tetapi yang bersangkutan juga memiliki asset lainnya (khususnya surat-surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya.
2.      Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash assets baru melalui berbagai bentuk hutang.
3.      Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang akan digunakan untuk memenuhi likuiditasnya.
Ø  PENGENDALIAN KREDIT BANK
Dalam pemberian kredit perlu adanya batasan yang diambil pihak bank dalam memberikan pelayanan berupa kredit. Kenyataan tidak sesuai dengan harapan.Banyak bank mengalami kesulitan mengenai tunggakan kredit, artinya uang yang dipinjamkan mengalami kemacetan dalam penagihan, atau lazim disebut orang sebagai kredit bermasalah. Walaupun hal ini bukan barang baru di dunia bisnis perbankan, namun apabila tidak ditangani secara professional, kredit tersebut (terutama yang berjumlah besar) akan membawa dampak yang merugikan, bagi bank yang sedang menghadapinya maupun kehidupan ekonomi bangsa.
Oleh karena kredit adalah bagian terbesar dari aktiva produktif setiap bank umum, maka sebuah bank yang dirongrong oleh kredit bermasalah dalam jumlah besar pasti akan mengalami berbagai kesulitan operasional. Kesehatan bank yang bersangkutan di mata bank sentral juga akan bernilai rendah. Apabila jumlah bank bermasalah di suatu negara cukup besar dan pemerintah tidak mampu mengatasi problem itu dengan baik, para nasabah bank di negara itu dapat kejangkitan penyakit kurang percaya kepada bank.
Mereka dapat berbondong-bondong menarik kembali dana yang mereka titipkan.Akibat selanjutnya kelancaran usaha bisnis perbankan dan perkembangan ekonomi negara tersebut akan terganggu. Sehingga perlu adanya pengendalian dalam menyalurkan kredit kepada nasabah.[1]

2.     Perbedaan antara Bank Konvensional dengan Bank Syari’ah
            Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak”. Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem perbankan syariah ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami, dll), dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

            Di Indonesia perbankan syariah dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia, dan hingga tahun 2007 sudah terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank, diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Keberadaan Bank Syariah di Indonesia telah di atur dalam UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Sementara itu, Bank Konvensional adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional.
*      Persamaan dari kedua bank
      Ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua kegiatan yang dijalankan pada Bank Syariah itu sama persis dengan yang dijalankan pada Bank Konvensional, dan nyaris tidak ada bedanya.
*      Perbedaan dari kedua bank
      Meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja. Yang pertama tentang akad dan legalitas, yang merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa – menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini, justru menerapkan sistem bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi riil.
      Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya. Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.
      Penanganan resiko usaha, Bank Syariah menghadapi resiko yang terjadi secara bersama antara bank dan nasabah. Dalam sistem Bank Syariah, tidak mengenal negative spread (selisih negatif). Sedangkan pada Bank Konvensional, resiko yang dialami bank tidak ada kaitannya dengan resiko debitur dan sebaliknya. Antara pendapatan bunga dengan beban bunga dimungkinkan terjadi negative spread (selisih negatif) dalam sistem Bank Konvensional.
      Kemudian perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja Bank Syariah. Sekali-sekali cobalah kunjungi Bank Syariah, pasti ketika kita memasuki kantor bank tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya. Nuansa yang dirasakan memang berbeda, lebih sejuk dan lebih islami.
      Perbedaan utama yang paling mencolok antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yakni pembagian keuntungan. Bank Konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau riba. Hal ini karena kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator penabung dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Karena nasabah telah mempercayakan dananya, maka bank harus menjamin pengembalian pokok beserta bunganya. Selanjutnya keuntungan bank adalah selisih bunga antara bunga tabungan dengan bunga pinjaman. Jadi para penabung mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha. Demikian juga pihak bank tak ikut merasakan untung rugi usaha tersebut.
      Hal yang sama tak berlaku di Bank Syariah. Dana masyarakat yang disimpan di bank disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan Hasil keuntungan akan dibagi antara pihak penabung dan pihak bank sesuai perjanjian yang disepakati. Namun bagi hasil yang dimaksud adalah bukan membagi keuntungan atau kerugian atas pemanfaatan dana tersebut. Keuntungan dan kerugian dana nasabah yang dioperasikan sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab dari bank. Penabung tak memperoleh imbalan dan tak bertanggung jawab jika terjadi kerugian. Bukan berarti penabung gigit jari tapi mereka mendapat bonus sesuai kesepakatan[2].


BAB III
PENUTUP

A.   SIMPULAN
1.      Berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank dibedakan menjadi dua yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Langkah operasional bank di indonesia mencakup pendirian masing-masing bentuk bank yang pastinya berbeda-beda, kemudian ada ketentuan modal bank, likuiditas bank, kredit bank, dan lain-lain.
2.      Dari perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada Bank Konvensional penabung akan menerima bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian bunga tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri. Sehingga berapapun pendapatan bank, nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang dijanjikan saja. Sekilas perbedaan itu memperlihatkan di Bank Syariah nasabah mendapatkan keuntungan bagi hasil yang jumlahnya tergantung pendapatan bank. Jika pendapatan Bank Syariah naik maka makin besar pula jumlah bagi hasil yang didapat nasabah. Ketentuan ini juga berlaku jika bank mendapatkan keuntungan sedikit.




DAFTAR PUSTAKA
Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Volume 10 Nomor 1, Edisi Januari s.d April       2012
Djumhana, Muhammad. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
Usman, Rachmadi. 2001. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT           Gramedia Pustaka Utama