BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sistem keuangan merupakan satu
kesatuan sistem yang dibentuk dari semua lembaga keuangan yang ada dan yang
kegiatan utamanya dibidang keuangan yaitu menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya
kepada masyarakat. Keberadaan sistem keuangan ini diharapkan dapat melaksanakan
fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediation) dan
lembaga transmisi yang mampu menjembatani mereka yang kelebihan dana dengan
mereka yang kekurangan dana serta memperlancar transaksi ekonomi. Berkaitan
dengan sistem keuangan yang dianut di Indonesia, terdiri dari sistem keuangan
moneter dan lembaga keuangan lainnya. Sistem keuangan moneter terdiri atas
otoritas moneter dan sistem Bank Umum (commercial bank). Otoritas moneter
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia
jo. Undang-Undang No. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang
Republik Indonesia No. 23 tahun 1999. Secara tegas menyatakan bahwa Bank
Indonesia adalah penanggung jawab otoritas kebijakan moneter yang biasanya
disebut otoritas moneter. Sebagai otoritas moneter Bank Indonesia berwenang
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dalam rangka mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Disamping otoritas moneter, sistem bank umum yang
merupakan bagian dari sistem perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
No. 7 tahun 1992 jo. Undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankan, ini
berarti bahwa sistem moneter berhubungan
erat dengan bank sentral dan lembaga keuangan bank. Selain sistem keuangan
bank, sistem keuangan non bank juga merupakan bagian dari sistem keuangan.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana
penggolongan serta bentuk operasional Bank di Indonesia ?
2. Apakah
Persamaan serta Perbedaan dari Bank dengan sistem Konvensional dan Bank dengan
sistem Syari’ah ?
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Hukum
Perbankan di Indonesia
Hukum perbankan merupakan hukum yang
mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan. Selain mengatur
perbankan, hukum perbankan juga mengatur lembaga keuangan bank yakni semua
aspek perbankan dengan yang lain, perbankan sebagai segala sesuatu yang
menyangkut tentang bank, yang didalamnya mencakup kelembagaan, kegiatan usaha
serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahannya.
Perbankan
mengatur tentang bank, kelembagaan, kegiatan usaha, cara, dan proses
pelaksanaan kegiatannya. Sehingga dalam pelaksanaan perbankan sudah diatur
dalam sebuah undang-undang.
A.
PENGGOLONGAN
BANK

Bank central meupakan bank yang ada dalam naungan Negara yang
berfungsi menjaga peredaran uang agar tidak terjadi inflasi. Tugas utama bank
sentral adalah melakukan fungsi pembayaran. Jika sistem pembayaran mengalami
kegagalan, maka sistem perekonomian dipastikan juga akan mengalami kegagalan.
Inflasi sangat ditentukan pertumbuhan uang beredar, kecepatan pergerakan uang,
dan output perekonomian.
Yang dimaksud bank central di sini adalah bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara
yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu
negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan
fungsi sebagai lender of the last resort.

Bank Umum merupakan salah satu bagian dari perbankan nasional
yang mempunyai fungsi utama yakni sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi utama yang
demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis untuk menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan
pembangunan dan hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas
nasional guna menunjang pelaksanaan Pembangunan nasional.
Bank Umum perkembangan sangat
pesat hal ini terlhat pada saat-saat ini, yakni kebutuhan yang besar
akan adanya bank itu sendiri. Usaha Bank Umum meliputi :
a. menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka,
sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu.
b. memberikan
Kredit Yang termasuk Bank Umum adalah semua jenis bank, seperti bank
pemerintah, bank swasta, bank asing dan bank campuran baik bank devisa maupun
non devisa. Bank Umum yang ada di Indonesia Antara lain: Bank Persero (BUMN)
dan Bank Swasta

Bank perkreditan rakyat berkembang di lingkungan masyarakat
Indonesia. Maka bank perkreditan rakyat diakui menurut uu perbankan nomor 7
tahun 1992.
Dalam menjalankan
usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian. BPR Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang,
pengusaha kecil, pega¬wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat
terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan
perbankan. Fungsi dari BPR adalah
Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Usaha BPR meliputi
usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan
keuntungan. Adapun usaha-usaha BPR antara lain :
1. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2. Memberikan
kredit.
3. Menyediakan
pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

Dalam
rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran
dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba. Dengan kata lain Bank yang
operasionalnya mengacu pada prinsip-prinsip syari’ah yakni melakukan kegiatan
yang sesuai denagn syariah antara lain pembiayaan berdasakan prinsip bagi hasil
( mudharabah ), jual beli barang dengan memperoleh keuntungan ( murabahah ).
Bank yang berdasarkan prinsip syari’ah antara lain BMT, dan bank umum yang
menggunakan prinsip syari’ah antara lain mandiri syar’ah, BRI syari’ah dll.
B.
OPERASIONAL
BANK DI INDONESIA
Berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank
dibedakan menjadi dua yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.
1. Pendirian
bank umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang
diberikan adalah umum. Bank umum sering disebut bank komersial. Usaha-usaha
bank umum antara lain :
a. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito,
tabungan.
b. Memberikan
kredit
c. Menerbitkan
surat pengakuan hutang
d. Memindahakan
uang
e. Menempatkan
dana atau meminjamkan dana dari bank lain
f. Menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga
g. Menyimpan
barang dan surat berharga.:
2. Pendirian
BPR
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima
simpana hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau betuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha bank perkreditan rakyat antara lain :
a. Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan
tabungan.
b. Memberi
kredit
c. Menyediakan
pebiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang di
tetapkan pemerintah
d. Menempatkan
dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (SBI)
Pembagian
bank selain di dasarakan undang-undang perbankan dapat juga dibagi menurut
kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi :
1. Bank
primer yaitu bank yang dapat meniptakan alat pembayaran baik merupa uang kartal
maupun yang giral. Bank yang rtermasuk ini adalah :
a. Bank
Sentral (Bank Indonesia) sebagai pemcipta uang kartal.
b. Bank
umum sebagaipencipta uanggiral ( uang yang hanya berlaku secara khusus dan
tidak berlaku secara umum )
2. Bank
sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya
berperan sebagai perantara dalam perkreditan. Yang tergolong bank ini adalah
ban perkreditan rakyat (BPR)
Ø MODAL
BANK
Dalam menjalankan usahanya bank menggunakan dana
dari nasabah. Dana yang masuk dari nasabah dipergunakan sebagai modal utama
untk dapat menjalankan operasionalnya. Modal tersebut digunakan dalam
memberikan kredit kpada masyarakat sehingga uang dari nasabah dapar berputar
dalam lalulintas pembayaran.
Ø ORGANISASI
BANK
Organisasi merupakan sebuah system perserikatan
formal, berstruktur, dan terkoordinasi dari sekelompok orang yang bekerja sama
dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya merupakan alat dan wadah saja.
Organisasi bank terdiri dari pinpinan bank, staf
(audit ), manajer pemasaran, litbang (POC), manajer operasional, lending unit,
fending unit, teller, tabungan, transfer, urusan SDM, urusan humas, umum.
·
Organisasi Bank dan Evaluasinya
Organisasi bank harus selalu di evaluasi, untuk
mengetahui apakah organisasi itu masih baik dan efektif dalam membantu
tercapainya tujuan. Jika dalam organisasi bank terdapat hal yang kurang
efektif perlu diadakan perbaikan dan penyempurnaan.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara restrukturisasi, reorganisasi, merger atau
akuisasi.
·
Merger, Konsolidasi dan Akuisasi Bank
Merger bank adalah penggabungan dari dua bank atau
lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan
membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuiditas terlebih dahulu.
o
Merger dibagi menjadi tiga :
1. Merger
horizontal adalah penggabungan dua bank atau lebih dengan status yang
samamenjadi satu bank.
2. Mergervertikal
adalah penggabungan dua bank atau lebih dengan status yang tidak sama menjadi
satu bank.
3. Merger
konglomerat yaitu penggabungan dua bank atau lebih yang satu sama lainnya tidak
memiliki hubungan secara lini.
o
Konsolidasi bank
Merupakan penggabungan dua bank atau lebih dengan
cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi
terlebih dahulu.
o
Akuisasi bank
Merupakan pengambilalihan kepemilikan suatu bank
yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank. Dengan adanya
akuisasi bank diharapkan akan menunjang terciptanya system perbankan yang sehat
dan efisien melalui masuknya investor yang m,empunyai modal kuat.
·
Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran dan
Likuidasi Bank
o
Likuidasi adalah penutupan suatu bank
karena surat izin perbankan (SIUP) bank tersebut dicabut, badan hokum bank
dibubarkan, dan kegiatan operasionalnya dihentikan oleh direksi bank Indonesia.
o
Pencabutan izin usaha bank dilakukan
apabila terjadi hal-hal berikut :
a. Menurut
penilaian bank Indonesia suiatu bank diperkirakan mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya.
b. Menurut
penilaian bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan system
perbankan.
c. Terdapat
permintaan dari pemilik atau pemegang saham.
Ø KREDIT
PERBANKAN
Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis-jenis Kredit
Perbankan
Kredit berarti kpercayaan, yakni kepercayaan dari
kreditur bahwa debiturnya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai
dengan perjanjian kedua belah pihak.
Fungsi kredit bagi masyarakat antara lain :
a. memeperluas
lapangan kerja bagi masyrakat
b. memeperlancar
arus barang dan uang
c. meningkatkan
produktivitas yang ada
d. memperbesar
modal kerja perusahaan
e. memperluas
hubungan kerja bagi masyarakat.
Tujuan penyaluran kredit antara lain :
1. memperoleh
pendapatan bank dari bunga kredit
2. memanfaatkan
dan memproduktifkan dana-dana yang ada
3. melaksanakan
kegiatan operasional bank
4. memperlancar
lalu lintas pembayaran
5. menambah
modal kerja perusahaan
Jenis-jenis kredit bank berdasarkan tujuan kegunaannya,
jangka waktu, macam, sektor perekonomian, golongan ekonomi, serta penarikan pelunasan.
Berdasarkan tujuan / kegunaannya :
1. kredit
konsumtif
2. kredit
modal kerja
3. kredit
investasi
Berdasarkan jangka waktu :
1. kredit
jangka pendek
2. kredit
jangka menengah
3. kredit
jangka panjang
Berdasarkan macamnya :
1. kredit
aksep
2. kredit
penjual
3. kredit
pembeli
Ø PENYALURAN
KREDIT
Pinjaman (kredit) adalah salah satu layanan yang sangat banyak menarik
minat masyarakat dan menjadi andalan suatu bank. Karena itu tidak heran jika
ada yang mengatakan kredit usaha merupakan jantung bank. Saat ini masyarakat,
baik individu maupun badan/kelompok usaha sudah tidak ragu lagi untuk meminjam
ke bank, untuk memenuhi segala kebutuhan hidup atau memperlancar usaha. Mereka
menganggap bank lebih aman ketimbang pergi ke rentenir misalnya, seperti yang
dulu umum terjadi pada masyarakat kita.
Melihat respon yang terjadi bank-bank pun tidak
tinggal diam, mereka memberikan dan menambahkan fasilitas-fasilitas dan
janji-janji yang menarik agar banyak mayarakat meminjam (kredit) ke mereka.
Ø LIKUIDITAS
BANK
Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi
kewajiban hutang- hutanya, dapat membayar kembali semua deposannya, serta dapat
memenuhi permintaan kredit yang diajukan para debitur tanpa terjadi
penangguhan.
Bank dikatakan likuiditas karena :
1. Bank
tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari yang tersebut diatas,
tetapi yang bersangkutan juga memiliki asset lainnya (khususnya surat-surat
berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai
pasarnya.
2. Bank
tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash assets baru melalui
berbagai bentuk hutang.
3. Bank
tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang akan digunakan untuk
memenuhi likuiditasnya.
Ø PENGENDALIAN
KREDIT BANK
Dalam pemberian kredit perlu adanya batasan yang
diambil pihak bank dalam memberikan pelayanan berupa kredit. Kenyataan tidak
sesuai dengan harapan.Banyak bank mengalami kesulitan mengenai tunggakan
kredit, artinya uang yang dipinjamkan mengalami kemacetan dalam penagihan, atau
lazim disebut orang sebagai kredit bermasalah. Walaupun hal ini bukan barang
baru di dunia bisnis perbankan, namun apabila tidak ditangani secara
professional, kredit tersebut (terutama yang berjumlah besar) akan membawa
dampak yang merugikan, bagi bank yang sedang menghadapinya maupun kehidupan
ekonomi bangsa.
Oleh karena kredit adalah bagian terbesar dari
aktiva produktif setiap bank umum, maka sebuah bank yang dirongrong oleh kredit
bermasalah dalam jumlah besar pasti akan mengalami berbagai kesulitan operasional.
Kesehatan bank yang bersangkutan di mata bank sentral juga akan bernilai
rendah. Apabila jumlah bank bermasalah di suatu negara cukup besar dan
pemerintah tidak mampu mengatasi problem itu dengan baik, para nasabah bank di
negara itu dapat kejangkitan penyakit kurang percaya kepada bank.
Mereka dapat berbondong-bondong menarik kembali dana
yang mereka titipkan.Akibat selanjutnya kelancaran usaha bisnis perbankan dan
perkembangan ekonomi negara tersebut akan terganggu. Sehingga perlu adanya
pengendalian dalam menyalurkan kredit kepada nasabah.[1]
2. Perbedaan antara Bank Konvensional
dengan Bank Syari’ah
Bank
di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional.
Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak”.
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang
dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem
perbankan syariah ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut
maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan
investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (usaha yang berkaitan
dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami, dll),
dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Di
Indonesia perbankan syariah dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia, dan hingga
tahun 2007 sudah terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank
Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu
bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank, diantaranya
merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat
Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan
Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Keberadaan Bank Syariah di
Indonesia telah di atur dalam UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7
tahun 1992 tentang Perbankan. Sementara itu, Bank Konvensional adalah Bank Umum
yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional.

Ada
persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme
transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum
untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan
sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua kegiatan yang dijalankan pada Bank
Syariah itu sama persis dengan yang dijalankan pada Bank Konvensional, dan
nyaris tidak ada bedanya.

Meliputi
aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan
lingkungan kerja. Yang pertama tentang akad dan legalitas, yang merupakan kunci
utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya
setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari
aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini
hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa – menyewa. Tidak
ada unsur riba’ dalam bank syariah ini, justru menerapkan sistem bagi hasil
dari keuntungan jasa atas transaksi riil.
Perbedaan
selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada
keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur
organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan
produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya
ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan
pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya. Semenjak tahun
1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan demi
menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada
garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus
pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.
Penanganan
resiko usaha, Bank Syariah menghadapi resiko yang terjadi secara bersama antara
bank dan nasabah. Dalam sistem Bank Syariah, tidak mengenal negative spread
(selisih negatif). Sedangkan pada Bank Konvensional, resiko yang dialami bank
tidak ada kaitannya dengan resiko debitur dan sebaliknya. Antara pendapatan
bunga dengan beban bunga dimungkinkan terjadi negative spread (selisih negatif)
dalam sistem Bank Konvensional.
Kemudian
perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja Bank Syariah. Sekali-sekali
cobalah kunjungi Bank Syariah, pasti ketika kita memasuki kantor bank tersebut
ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa islami.
Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya.
Nuansa yang dirasakan memang berbeda, lebih sejuk dan lebih islami.
Perbedaan
utama yang paling mencolok antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yakni
pembagian keuntungan. Bank Konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau
riba. Hal ini karena kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator penabung
dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Karena nasabah telah
mempercayakan dananya, maka bank harus menjamin pengembalian pokok beserta
bunganya. Selanjutnya keuntungan bank adalah selisih bunga antara bunga
tabungan dengan bunga pinjaman. Jadi para penabung mendapatkan keuntungan dari
bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha. Demikian juga pihak bank tak
ikut merasakan untung rugi usaha tersebut.
Hal yang
sama tak berlaku di Bank Syariah. Dana masyarakat yang disimpan di bank
disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan Hasil keuntungan
akan dibagi antara pihak penabung dan pihak bank sesuai perjanjian yang
disepakati. Namun bagi hasil yang dimaksud adalah bukan membagi keuntungan atau
kerugian atas pemanfaatan dana tersebut. Keuntungan dan kerugian dana nasabah
yang dioperasikan sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab dari bank. Penabung
tak memperoleh imbalan dan tak bertanggung jawab jika terjadi kerugian. Bukan
berarti penabung gigit jari tapi mereka mendapat bonus sesuai kesepakatan[2].
BAB
III
PENUTUP
A. SIMPULAN
1. Berlakunya
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank dibedakan menjadi dua yaitu bank umum
dan bank perkreditan rakyat. Langkah operasional bank di indonesia mencakup
pendirian masing-masing bentuk bank yang pastinya berbeda-beda, kemudian ada
ketentuan modal bank, likuiditas bank, kredit bank, dan lain-lain.
2. Dari
perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada Bank Konvensional
penabung akan menerima bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian bunga tak
terkait dengan pendapatan bank itu sendiri. Sehingga berapapun pendapatan bank,
nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang dijanjikan saja.
Sekilas perbedaan itu memperlihatkan di Bank Syariah nasabah mendapatkan
keuntungan bagi hasil yang jumlahnya tergantung pendapatan bank. Jika
pendapatan Bank Syariah naik maka makin besar pula jumlah bagi hasil yang
didapat nasabah. Ketentuan ini juga berlaku jika bank mendapatkan keuntungan
sedikit.
DAFTAR PUSTAKA
Buletin
Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Volume 10 Nomor 1, Edisi Januari s.d April 2012
Djumhana,
Muhammad. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya
Bakti
Usman,
Rachmadi. 2001. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama
[1]
http://waromuhammad.blogspot.com/2012/02/hukum-perbankan.html,
diunduh 14 November 2012 pukul 17.33
[2]
http://rrezkiansyah.blogspot.com/2012/05/aspek-hukum-dalam-perbankan-syariah.html,
diunduh 15 November 2012 pukul 21.45
Tidak ada komentar:
Posting Komentar