Minggu, 31 Maret 2013

HUKUM PERBANKAN INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
            Sistem keuangan merupakan satu kesatuan sistem yang dibentuk dari semua lembaga keuangan yang ada dan yang kegiatan utamanya dibidang keuangan yaitu menarik dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat. Keberadaan sistem keuangan ini diharapkan dapat melaksanakan fungsinya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediation) dan lembaga transmisi yang mampu menjembatani mereka yang kelebihan dana dengan mereka yang kekurangan dana serta memperlancar transaksi ekonomi. Berkaitan dengan sistem keuangan yang dianut di Indonesia, terdiri dari sistem keuangan moneter dan lembaga keuangan lainnya. Sistem keuangan moneter terdiri atas otoritas moneter dan sistem Bank Umum (commercial bank). Otoritas moneter sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia jo. Undang-Undang No. 3 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 1999. Secara tegas menyatakan bahwa Bank Indonesia adalah penanggung jawab otoritas kebijakan moneter yang biasanya disebut otoritas moneter. Sebagai otoritas moneter Bank Indonesia berwenang menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Disamping otoritas moneter, sistem bank umum yang merupakan bagian dari sistem perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 7 tahun 1992 jo. Undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perbankan, ini berarti bahwa sistem moneter  berhubungan erat dengan bank sentral dan lembaga keuangan bank. Selain sistem keuangan bank, sistem keuangan non bank juga merupakan bagian dari sistem keuangan.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana penggolongan serta bentuk operasional Bank di Indonesia ?
2.      Apakah Persamaan serta Perbedaan dari Bank dengan sistem Konvensional dan Bank dengan sistem Syari’ah ?


BAB II
PEMBAHASAN

1.     Hukum Perbankan di Indonesia
            Hukum perbankan merupakan hukum yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perbankan. Selain mengatur perbankan, hukum perbankan juga mengatur lembaga keuangan bank yakni semua aspek perbankan dengan yang lain, perbankan sebagai segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, yang didalamnya mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses melaksanakan kegiatan usahannya.
Perbankan mengatur tentang bank, kelembagaan, kegiatan usaha, cara, dan proses pelaksanaan kegiatannya. Sehingga dalam pelaksanaan perbankan sudah diatur dalam sebuah undang-undang.
A.    PENGGOLONGAN BANK
*      Bank Central
      Bank central meupakan bank yang ada dalam naungan Negara yang berfungsi menjaga peredaran uang agar tidak terjadi inflasi. Tugas utama bank sentral adalah melakukan fungsi pembayaran. Jika sistem pembayaran mengalami kegagalan, maka sistem perekonomian dipastikan juga akan mengalami kegagalan. Inflasi sangat ditentukan pertumbuhan uang beredar, kecepatan pergerakan uang, dan output perekonomian.
Yang dimaksud  bank central di sini adalah bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
      Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.


*      Bank umum
      Bank Umum merupakan salah satu bagian dari perbankan nasional yang mempunyai fungsi utama yakni sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta pemberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Fungsi utama yang demikian, Bank Umum memiliki peranan yang strategis untuk  menyeimbangkan unsur-unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasil pembangunan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional guna menunjang pelaksanaan Pembangunan nasional.
      Bank Umum perkembangan sangat  pesat hal ini terlhat pada saat-saat ini, yakni kebutuhan yang besar akan adanya bank itu sendiri. Usaha Bank Umum meliputi :
a.       menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.      memberikan Kredit Yang termasuk Bank Umum adalah semua jenis bank, seperti bank pemerintah, bank swasta, bank asing dan bank campuran baik bank devisa maupun non devisa. Bank Umum yang ada di Indonesia Antara lain: Bank Persero (BUMN) dan Bank Swasta
*      Bank Perkreditan Rakyat
      Bank perkreditan rakyat berkembang di lingkungan masyarakat Indonesia. Maka bank perkreditan rakyat diakui menurut uu perbankan nomor 7 tahun 1992.
Dalam menjalankan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. BPR Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega¬wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan. Fungsi dari BPR adalah  Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Adapun usaha-usaha BPR antara lain :
1.      Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.      Memberikan kredit.
3.      Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
*      Bank Berdasarkan Prinsip Syari’ah
      Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba. Dengan kata lain Bank yang operasionalnya mengacu pada prinsip-prinsip syari’ah yakni melakukan kegiatan yang sesuai denagn syariah antara lain pembiayaan berdasakan prinsip bagi hasil ( mudharabah ), jual beli barang dengan memperoleh keuntungan ( murabahah ). Bank yang berdasarkan prinsip syari’ah antara lain BMT, dan bank umum yang menggunakan prinsip syari’ah antara lain mandiri syar’ah, BRI syari’ah dll.

B.     OPERASIONAL BANK DI INDONESIA
Berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank dibedakan menjadi dua yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.
1.      Pendirian bank umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syari’ah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank umum sering disebut bank komersial. Usaha-usaha bank umum antara lain :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan.
b.      Memberikan kredit
c.       Menerbitkan surat pengakuan hutang
d.      Memindahakan uang
e.       Menempatkan dana atau meminjamkan dana dari bank lain
f.       Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
g.      Menyimpan barang dan surat berharga.:

2.      Pendirian BPR
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpana hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau betuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha bank perkreditan rakyat antara lain :
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan.
b.      Memberi kredit
c.       Menyediakan pebiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang di tetapkan pemerintah
d.      Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat bank indonesia (SBI)
Pembagian bank selain di dasarakan undang-undang perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi :
1.      Bank primer yaitu bank yang dapat meniptakan alat pembayaran baik merupa uang kartal maupun yang giral. Bank yang rtermasuk ini adalah :
a.       Bank Sentral (Bank Indonesia) sebagai pemcipta uang kartal.
b.      Bank umum sebagaipencipta uanggiral ( uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum )
2.      Bank sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan. Yang tergolong bank ini adalah ban perkreditan rakyat (BPR)
Ø  MODAL BANK
Dalam menjalankan usahanya bank menggunakan dana dari nasabah. Dana yang masuk dari nasabah dipergunakan sebagai modal utama untk dapat menjalankan operasionalnya. Modal tersebut digunakan dalam memberikan kredit kpada masyarakat sehingga uang dari nasabah dapar berputar dalam lalulintas pembayaran.
Ø  ORGANISASI BANK
Organisasi merupakan sebuah system perserikatan formal, berstruktur, dan terkoordinasi dari sekelompok orang yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya merupakan alat dan wadah saja.
Organisasi bank terdiri dari pinpinan bank, staf (audit ), manajer pemasaran, litbang (POC), manajer operasional, lending unit, fending unit, teller, tabungan, transfer, urusan SDM, urusan humas, umum.
·         Organisasi Bank dan Evaluasinya
Organisasi bank harus selalu di evaluasi, untuk mengetahui apakah organisasi itu masih baik dan efektif dalam membantu tercapainya tujuan. Jika dalam organisasi bank terdapat hal yang kurang efektif  perlu diadakan perbaikan dan penyempurnaan. Hal ini dapat dilakukan dengan cara restrukturisasi, reorganisasi, merger atau akuisasi.
·         Merger, Konsolidasi dan Akuisasi Bank
Merger bank adalah penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuiditas terlebih dahulu.
o   Merger dibagi menjadi tiga :
1.      Merger horizontal adalah penggabungan dua bank atau lebih dengan status yang samamenjadi satu bank.
2.      Mergervertikal adalah penggabungan dua bank atau lebih dengan status yang tidak sama menjadi satu bank.
3.      Merger konglomerat yaitu penggabungan dua bank atau lebih yang satu sama lainnya tidak memiliki hubungan secara lini.

o   Konsolidasi bank
Merupakan penggabungan dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank baru dan membubarkan bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
o   Akuisasi bank
Merupakan pengambilalihan kepemilikan suatu bank yang mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap bank. Dengan adanya akuisasi bank diharapkan akan menunjang terciptanya system perbankan yang sehat dan efisien melalui masuknya investor yang m,empunyai modal kuat.
·         Pencabutan Ijin Usaha, Pembubaran dan Likuidasi Bank
o   Likuidasi adalah penutupan suatu bank karena surat izin perbankan (SIUP) bank tersebut dicabut, badan hokum bank dibubarkan, dan kegiatan operasionalnya dihentikan oleh direksi bank Indonesia.
o   Pencabutan izin usaha bank dilakukan apabila terjadi hal-hal berikut :
a.       Menurut penilaian bank Indonesia suiatu bank diperkirakan mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya.
b.      Menurut penilaian bank Indonesia keadaan suatu bank dapat membahayakan system perbankan.
c.       Terdapat permintaan dari pemilik atau pemegang saham.
Ø  KREDIT PERBANKAN
Pengertian, Fungsi, Tujuan dan Jenis-jenis Kredit Perbankan
Kredit berarti kpercayaan, yakni kepercayaan dari kreditur bahwa debiturnya akan mengembalikan pinjaman beserta bunganya sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
Fungsi kredit bagi masyarakat antara lain :
a.       memeperluas lapangan kerja bagi masyrakat
b.      memeperlancar arus barang dan uang
c.       meningkatkan produktivitas yang ada
d.      memperbesar modal kerja perusahaan
e.       memperluas hubungan kerja bagi masyarakat.
Tujuan penyaluran kredit antara lain :
1.      memperoleh pendapatan bank dari bunga kredit
2.      memanfaatkan dan memproduktifkan dana-dana yang ada
3.      melaksanakan kegiatan operasional bank
4.      memperlancar lalu lintas pembayaran
5.      menambah modal kerja perusahaan
Jenis-jenis kredit bank berdasarkan tujuan kegunaannya, jangka waktu, macam, sektor perekonomian, golongan ekonomi, serta penarikan pelunasan.
Berdasarkan tujuan / kegunaannya :
1.    kredit konsumtif
2.    kredit modal kerja
3.    kredit investasi
Berdasarkan jangka waktu :
1.    kredit jangka pendek
2.    kredit jangka menengah
3.    kredit jangka panjang
Berdasarkan macamnya :
1.    kredit aksep
2.    kredit penjual
3.    kredit pembeli
Ø  PENYALURAN KREDIT
Pinjaman (kredit) adalah  salah satu layanan yang sangat banyak menarik minat masyarakat dan menjadi andalan suatu bank. Karena itu tidak heran jika ada yang mengatakan kredit usaha merupakan jantung bank. Saat ini masyarakat, baik individu maupun badan/kelompok usaha sudah tidak ragu lagi untuk meminjam ke bank, untuk memenuhi segala kebutuhan hidup atau memperlancar usaha. Mereka menganggap bank lebih aman ketimbang pergi ke rentenir misalnya, seperti yang dulu umum terjadi pada masyarakat kita.
Melihat respon yang terjadi bank-bank pun tidak tinggal diam, mereka memberikan dan menambahkan fasilitas-fasilitas dan janji-janji yang menarik agar banyak mayarakat meminjam (kredit) ke mereka.
Ø  LIKUIDITAS BANK
Likuiditas adalah kemampuan bank untuk memenuhi kewajiban hutang- hutanya, dapat membayar kembali semua deposannya, serta dapat memenuhi permintaan kredit yang diajukan para debitur tanpa terjadi penangguhan.
Bank dikatakan likuiditas karena :
1.      Bank tersebut memiliki cash assets yang lebih kecil dari yang tersebut diatas, tetapi yang bersangkutan juga memiliki asset lainnya (khususnya surat-surat berharga) yang dapat dicairkan sewaktu-waktu tanpa mengalami penurunan nilai pasarnya.
2.      Bank tersebut mempunyai kemampuan untuk menciptakan cash assets baru melalui berbagai bentuk hutang.
3.      Bank tersebut memiliki cash assets sebesar kebutuhan yang akan digunakan untuk memenuhi likuiditasnya.
Ø  PENGENDALIAN KREDIT BANK
Dalam pemberian kredit perlu adanya batasan yang diambil pihak bank dalam memberikan pelayanan berupa kredit. Kenyataan tidak sesuai dengan harapan.Banyak bank mengalami kesulitan mengenai tunggakan kredit, artinya uang yang dipinjamkan mengalami kemacetan dalam penagihan, atau lazim disebut orang sebagai kredit bermasalah. Walaupun hal ini bukan barang baru di dunia bisnis perbankan, namun apabila tidak ditangani secara professional, kredit tersebut (terutama yang berjumlah besar) akan membawa dampak yang merugikan, bagi bank yang sedang menghadapinya maupun kehidupan ekonomi bangsa.
Oleh karena kredit adalah bagian terbesar dari aktiva produktif setiap bank umum, maka sebuah bank yang dirongrong oleh kredit bermasalah dalam jumlah besar pasti akan mengalami berbagai kesulitan operasional. Kesehatan bank yang bersangkutan di mata bank sentral juga akan bernilai rendah. Apabila jumlah bank bermasalah di suatu negara cukup besar dan pemerintah tidak mampu mengatasi problem itu dengan baik, para nasabah bank di negara itu dapat kejangkitan penyakit kurang percaya kepada bank.
Mereka dapat berbondong-bondong menarik kembali dana yang mereka titipkan.Akibat selanjutnya kelancaran usaha bisnis perbankan dan perkembangan ekonomi negara tersebut akan terganggu. Sehingga perlu adanya pengendalian dalam menyalurkan kredit kepada nasabah.[1]

2.     Perbedaan antara Bank Konvensional dengan Bank Syari’ah
            Bank di Indonesia terbagi menjadi dua, yaitu bank syariah dan bank konvensional. Menurut UU RI No.7 Tahun 1992 Bab I pasal 1 ayat 1, “Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkaan taraf hidup rakyat banyak”. Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem perbankan syariah ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (usaha yang berkaitan dengan produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami, dll), dimana hal ini tidak dijamin oleh sistem perbankan konvensional.

            Di Indonesia perbankan syariah dipelopori oleh Bank Muamalat Indonesia, dan hingga tahun 2007 sudah terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank, diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Keberadaan Bank Syariah di Indonesia telah di atur dalam UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan. Sementara itu, Bank Konvensional adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional.
*      Persamaan dari kedua bank
      Ada persamaan dalam hal sisi teknis penerimaan uang, persamaan dalam hal mekanisme transfer, teknologi komputer yang digunakan maupun dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, NPWP, proposal, laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua kegiatan yang dijalankan pada Bank Syariah itu sama persis dengan yang dijalankan pada Bank Konvensional, dan nyaris tidak ada bedanya.
*      Perbedaan dari kedua bank
      Meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja. Yang pertama tentang akad dan legalitas, yang merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa – menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini, justru menerapkan sistem bagi hasil dari keuntungan jasa atas transaksi riil.
      Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya. Semenjak tahun 1997, seiring dengan pesatnya perkembangan bank syariah di Indonesia, dan demi menjaga agar para DPS di setiap bank benar-benar tetap konsisten pada garis-garis syariah, maka MUI membentuk sebuah lembaga otonom untuk lebih fokus pada ekonomi syariah dengan membentuk Dewan Syariah Nasional.
      Penanganan resiko usaha, Bank Syariah menghadapi resiko yang terjadi secara bersama antara bank dan nasabah. Dalam sistem Bank Syariah, tidak mengenal negative spread (selisih negatif). Sedangkan pada Bank Konvensional, resiko yang dialami bank tidak ada kaitannya dengan resiko debitur dan sebaliknya. Antara pendapatan bunga dengan beban bunga dimungkinkan terjadi negative spread (selisih negatif) dalam sistem Bank Konvensional.
      Kemudian perbedaan lainnya adalah pada lingkungan kerja Bank Syariah. Sekali-sekali cobalah kunjungi Bank Syariah, pasti ketika kita memasuki kantor bank tersebut ada nuansa tersendiri. Nuansa yang diciptakan untuk lebih bernuansa islami. Mulai dari cara berpakaian, beretika dan bertingkahlaku dari para karyawannya. Nuansa yang dirasakan memang berbeda, lebih sejuk dan lebih islami.
      Perbedaan utama yang paling mencolok antara Bank Syariah dan Bank Konvensional yakni pembagian keuntungan. Bank Konvensional sepenuhnya menerapkan sistem bunga atau riba. Hal ini karena kontrak yang dilakukan bank sebagai mediator penabung dengan peminjam dilakukan dengan penetapan bunga. Karena nasabah telah mempercayakan dananya, maka bank harus menjamin pengembalian pokok beserta bunganya. Selanjutnya keuntungan bank adalah selisih bunga antara bunga tabungan dengan bunga pinjaman. Jadi para penabung mendapatkan keuntungan dari bunga tanpa keterlibatan langsung dalam usaha. Demikian juga pihak bank tak ikut merasakan untung rugi usaha tersebut.
      Hal yang sama tak berlaku di Bank Syariah. Dana masyarakat yang disimpan di bank disalurkan kepada para peminjam untuk mendapatkan keuntungan Hasil keuntungan akan dibagi antara pihak penabung dan pihak bank sesuai perjanjian yang disepakati. Namun bagi hasil yang dimaksud adalah bukan membagi keuntungan atau kerugian atas pemanfaatan dana tersebut. Keuntungan dan kerugian dana nasabah yang dioperasikan sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab dari bank. Penabung tak memperoleh imbalan dan tak bertanggung jawab jika terjadi kerugian. Bukan berarti penabung gigit jari tapi mereka mendapat bonus sesuai kesepakatan[2].


BAB III
PENUTUP

A.   SIMPULAN
1.      Berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Bank dibedakan menjadi dua yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat. Langkah operasional bank di indonesia mencakup pendirian masing-masing bentuk bank yang pastinya berbeda-beda, kemudian ada ketentuan modal bank, likuiditas bank, kredit bank, dan lain-lain.
2.      Dari perbandingan itu terlihat bahwa dengan sistem riba pada Bank Konvensional penabung akan menerima bunga sebesar ketentuan bank. Namun pembagian bunga tak terkait dengan pendapatan bank itu sendiri. Sehingga berapapun pendapatan bank, nasabah hanya mendapatkan keuntungan sebesar bunga yang dijanjikan saja. Sekilas perbedaan itu memperlihatkan di Bank Syariah nasabah mendapatkan keuntungan bagi hasil yang jumlahnya tergantung pendapatan bank. Jika pendapatan Bank Syariah naik maka makin besar pula jumlah bagi hasil yang didapat nasabah. Ketentuan ini juga berlaku jika bank mendapatkan keuntungan sedikit.




DAFTAR PUSTAKA
Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan Volume 10 Nomor 1, Edisi Januari s.d April       2012
Djumhana, Muhammad. 2000. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
Usman, Rachmadi. 2001. Aspek-aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT           Gramedia Pustaka Utama

Jumat, 16 April 2010



ISTIQOMAH


• PENGERTIAN ISTIQOMAH
• MANFAAT ISTIQOMAH
• KISAH ORANG-ORANG YANG ISTIQOMAH



ISTIQOMAH

*) Pengertian Istiqomah

Istiqomah adalah sikap teguh pendiriannya tidak mudah goyah pada keputusan yang telah ia tentukan atau pendiriaannya tidak mudah berubah walaupun dipengaruhi oleh orang lain.

Istiqomah merupakan sikap yang harus dimiliki oleh setiap muslim yang beriman, karena iman seseorang dapat berubah-ubah. Iman seseorang kadang bisa bertambah kuat dan tak jarang pula bisa berkurang ataupun melemah, hal itu disebabkan karena godaan-godaan yang sedang dihadapinya di dunia ini.

*) Manfaat Istiqomah

1. Mendapat petunjuk hidup yang benar sesuai kehendak Allah
2. Tidak mudah terpengaruh pada hal-hal yang menyesatkan
3. Didoakan oleh malaikat
4. Diperhitungkan orang lain karena memiliki sikap dan kepribadian yang kuat
5. Akan dimasukkan kedalam surga
6. Malaikat akan selalu menjadi pelindungnya, baik di dunia maupun di akhirat

KLIPING KEBENARAN ISLAM







KEBENARAN ISLAM


• KEBENARAN-KEBENARAN AGAMA ISLAM DALAM AL-QUR’AN
• ALLAH PASTI MENOLONG ORANG-ORANG YANG MENOLONG AGAMA-NYA
• ALLAH JUGA MENOLONG ORANG-ORANG BERIMAN MELALUI CARA-CARA YANG TAK TERLIHAT
• ALLAH MENOLONG ORANG-ORANG BERIMAN DENGAN CARA MENGGAGALKAN RENCANA JAHAT YANG DITUJUKAN KEPADA MEREKA
• RAHASIA MENCARI JALAN YANG BENAR
• BERIMAN DENGAN PENUH KEYAKINAN
• BERPALING PADA ALLAH DENGAN PENYERAHAN YANG SEMPURNA
• MENGIKUTI NASIHAT YANG DIBERIKAN


KEBENARAN ISLAM

Islam merupakan agama samawi yang tidak boleh lagi kita ragukan kebenarannya. Kita sebagai kaum muslimin harus meyakini bahwa Islam adalah agama yang benar dan agama yang sangat diridhoi Allah swt. Jadi kita dilarang untuk mengakui dan meyakini kebenaran agama lain.

*Allah telah berfirman dalam Surah Ali Imran ayat 19 :

“Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang telah diberi Kitab kecuali setelah memperoleh ilmu, karena kedengkian di antara mereka. Barang siapa ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sungguh Allah sangat cepat perhitungan-Nya.”

*Allah juga berfirman pada ayat ke 85, yang berbunyi :

“ Dan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan
diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.”

Menurut ayat di atas kita sebagai umat Islam harus benar-benar taat dengan syariat agama Islam. Wajib hukumnya bagi kita untuk meyakini kebenaran agama Islam. Dan haram hukumnya apabila kita meyakini kebenaran agama lain selain agama Islam. Tapi kita tidak di perbolehkan mengganggu ataupun menghina agama lain.


*) Allah pasti menolong orang-orang yang mau menolong
Agama-Nya

*Allah mengungkapkan sebuah rahasia dalam Al Qur’an sebagai berikut:

“ Hai orang-orang yang beriman, jika kamu menolong (agama)
Allah, niscahya Dia akan menolongmu dan meneguhkan
kedudukanmu.” (Q.s. Muhammad: 7)

Sepanjang hidup mereka, orang-orang beriman melakukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mendakwahkan ajaran-ajaran Al Qur’an di kalangan manusia, dan mendakwahkan perintah Allah.
Di sisi lain, di sepanjang sejarah, selalu saja ada sekelompok orang-orang kafir yang menentang orang-orang beriman dan menghalangi mereka dengan kekerasan dan tekanan. Dalam Al Qur’an Allah menyatakan bahwa Dia akan selalu bersama-sama orang-orang yang beriman dalam menghadapi orang-orang kafir, bahwa Dia akan menjadikan urusan orang-orang beriman menjadi mudah, dan bahawa Dia akan membela dan menolong orang-orang beriman. Orang-orang beriman yang berjuang dengan ikhlas di jalan Allah dapat merasakan semua ini dalam setiap detik dalam kehidupan mereka, yakni Allah menjadikan urusan-urusan mereka dapat diselesaikan dengan mudah, dan Allah memberikan kepada mereka kejayaan dan kebahagiaan. Bahkan dalam situasi yang sangat sulit, Dia memberikan kemudahan kepada orang-orang yang beriman. Bahkan ketika orang-orang lemah imannya berkeluh kesah, berputus asa, dan tidak melihat jalan keluar, Allah menurunkan bantuannya kepada orang-orang yang beriman dan memberikan kejayaan kepada mereka.

Orang-orang beriman yang yakin akan pertolongan Allah tidak pernah kehilangan harapan, dan mereka menunggu dengan penuh kegembiraan untuk melihat bagaimana Allah akan menyelesaikan masalah mereka. Nabi Musa dan kaumnya merupakan contoh dari peristiwa ini. Nabi Musa dan Bani Israel meninggalkan Mesir untuk menyelamatkan diri dari kekejaman Fir’aun. Tetapi Fir’aun dan bala tentaranya mengejar mereka. Nabi Musa dan kaumnya, Bani Israel, sampai di lautan, sebagian dari mereka yang imannya lemah merasa ketakutan dan mereka berpikir akan terkejar oleh Fir’aun. Namun, Nabi Musa berkata, “ Sesungguhnya Tuhanku besertaku, kelak Dia akan memberikan petunjuk kepadaku.” (Q.s.Asy-Syu’ara: 62). Demikianlah Nabi Musa menunjukkan keimanannya bahwa Allah akan menolong orang-orang yang beriman. Kemudian Allah mengeringkan air laut sehingga memungkinkan Nabi Musa dan para pengikutnya melintasi lautan untuk menuju pantai seberang dengan selamat. Sementara itu, Dia menutup lautan untuk Fir’aun dan bala tentaranya sehingga mereka tenggelam.

Orang yang beriman, yang dekat dengan Allah, yang menjadikan Allah sebagai pelindungnya, dan mengetahui Dia akan menolong orang-orang yang beriman, akan melihat rahasia-rahasia tersebut ditampakkan dalam setiap saat dalam kehidupannya. Tentu saja mukjizat seperti air laut yang mengering merupakan ayat-ayat (tanda-tanda) yang di tunjukkan oleh Allah kepada sebagian dari para utusan-Nya. Namun demikian, jika orang-orang yang beriman merenungkan dengan ikhlas, bertafakur tentang ciptaan Allah dan ayat-aya Al-Qur’an dalam setiap peristiwa, mereka dapat melihat perwujudan dari pertolongan Allah yang menyerupai mukjizat dalam setiap situasi.


*) Allah juga menolong orang-orang beriman melalui cara-
cara yang tak terlihat

Dalam beberapa ayat, Allah telah memberitahukan kepada orang-orang beriman tentang pertolongan yang Dia berikan kepada mereka. Misalnya, dalam sebuah ayat, Allah telah menyatakan bahwa Dia akan menjadikan musuh-musuh mereka melihat orang-orang beriman jumlahnya menjadi dua kali lipat:

“ Sesungguhnya telah ada tanda bagi kamu pada dua golongan yang
telah bertemu (dalam pertempuran). Segolongan berperang di jalan
Allah dan yang lain kafir yang dengan mata kepala melihat orang
orang muslimin dua kali jumlah mereka. Allah menguatkan dengan
bantuan-Nya siapa yang di kehendaki-Nya. Sesungguhnya pada
yang demikian itu terdapat pelajaran bagi orang-orang yang
mempunyai mata hati.” (Q.s. Ali-Imran: 13).”


*) Allah menolong orang-orang beriman dengan cara
menggagalkan rencana jahat yang ditujukan kepada mereka

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, orang-orang kafir rencana jahat bagi mereka untuk menghalangi orang-orang menyebabkan kesulitan bagi orang-orang beriman dan membuat beriman dari jalan Allah. Tetapi Allah memberitahukan dalam Al-Qur’an bahwa semua rencana jahat terhadap orang-orang beriman itu akan digagalkan, akan dikembalikan kepada si pembuat rencana,
dan sama sekali tidak akan mencelakakan orang-orang beriman. Di antara ayat-ayat tersebut adalah sebagai berikut:

“ Ketika datang kepada mereka pemberi peringatan, maka
kedatangannya itu tidak menambah kepada mereka, kecuali
jauhnya mereka dari (kebenaran), karena kesombongan mereka
di muka bumi dan karena rencana mereka yang jahat. Rencana
jahat itu tidak akan menimpa selain orang yang
merencanakannya sendiri. Tidaklah yang mereka nanti
nantikan melainkan (berlakunya) sunah kepada orang-orang
yang terdahulu. Maka sekali-kali kamu tidak akan mendapat
penggantian bagi sunah Allah, dan sekali-kali tidak (pula)
akan menemui penyimpangan bagi sunah Allah itu.”
(Q.s. Fathir: 42-43)

Sebagai contoh dari hal ini adalah kehidupan Nabi Yusuf, yakni rencana yang dibuat untuk mencelakakan si pembuat rencana. Sebagimana diceritakan dalam Surat Yusuf, saudara-saudara Nabi Yusuf, yang dihinggapi rasa iri, merencanakan untuk melempar beliau ke dalam sumur. Ketika Nabi Yusuf a.s. masih muda, rencana yang lain juga dibuat oleh istri gubernur, di mana Nabi Yusuf tinggal di tempat itu. Sesuai dengan janji-Nya, Allah menggagalkan semua rencana itu dan melindunginya dari madharat. Setelah rencana itu dibuat, Allah memberikan kekuasaan kepada Nabi Yusuf atas seluruh perbendaharaan negeri. Setelah itu, Nabi Yusuf berkata bahwa rencana orang-orang kafir itu menemukan kegagalan.

“ (Yusuf berkata), yang demikian itu agar dia (al-Aziz)
mengetahui bahwa sesungguhnya aku tidak berkhianat
kepadanya di belakangnya, dan bahwasannya Allah tidak
meridhai tipu daya orang-orang yang berkhianat.” (Q.s.
Yusuf: 52)







*) Rahasia mencari jalan yang benar

Hampir setiap orang memiliki kriteria sendiri-sendiri tentang yang benar dan yang salah. Kriteria yang digunakan untuk menetapkan yang benar dan yang salah ini sangat berbeda-beda. Sebuah buku, seseorang, seoran politisi, atau kadang-kadang seorang filsuf, barang kali dijadikan pembimbing dalam kehidupan seseorang. Namun demikian, jalan yang benar, sebagai satu-satunya jalan yang menuju kepada keselamatan, adalah agama yang dipilihkan oleh Allah. Menurut jalan ini, tujuan utamanya adalah untuk mencari keridhoan, rahmat, dan surga Allah. Sedangkan jalan-jalan lainnya, betapapun menariknya jalan itu kelihatannya, hanyalah menipu dan menjerumuskan kepada kehancuran, keputusan, penderitaan, dan siksa yang pedih, baik di dunia maupun di akherat.

Orang-orang yang dibimbing ke jalan yang benar merupakan rahasia yang diungkapkan dalam Al-Qur’an. Mereka adalah hamba-hamba yang dibimbing Allah kepada jalan-Nya dan yang memperoleh surga-Nya.

*) Beriman dengan penuh keyakinan

Sebelum yang lain-lainnya, orang perlu memiliki iman agar dapat memperoleh bimbingan kepada jalan yang lurus. Jika seseorang meyakini bahwa pemilik dan pencipta langit dan bumi dan segala sesuatu diantara langit dan bumi itu adalah Allah, dan ia merasa yakin bahwa tujuan keberadaannya di dunia adalah untuk menjadi hamba Allah, dan ia mencari ridho Allah dalam seluruh kehidupannya, maka Allah akan membimbingnya ke jalan yang lurus. Beriman kepada Allah, akhirat dan Al-Qur’an haruslah merupakan iman yang teguh dan yakin. Meskipun sebagian orang mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang yang beriman, tetapi mereka menyimpan keraguan. Ketika mereka berkumpul dengan orang-orang kafir dan berada di bawah pengaruh mereka, orang-orang seperti itu kemungkinan menampakkan kelemahan dan bersikap memusuhi terhadap Allah dan agama-Nya. Akan tetapi, orang-orang yang dibimbing Allah di jalan yang lurus memiliki iman yang teguh dan tidak tergoyahkan :

“Dan agar orang-orang yang telah diberi ilmu meyakini Al- Qur’an itulah yang hak dari Tuhanmu lalu mereka beriman dan hati mereka tunduk kepada-Nya, dan sesungguhnya Allah adalah Pemberi Petunjuk bagi orang-orang yang beriman kepada jalan yang lurus.” (Q.s. Al-Hajj: 54).

*) Berpaling kepada Allah dengan Penyerahan yang Sempurna

Orang-orang beriman yang berpaling kepada Allah dengan penyerahan yang sempurna merupakan rahasia lain dalam memperoleh petunjuk ke jalan yang lurus. Bagi orang yang beriman kepada Allah dan takut akan akhirat, dunia ini tidaklah menarik baginya.

Karena yang didambakannya hanya mencari ridha Allah, orang-orang yang benar-benar beriman berpaling kepada Allah dalam semua perbuatan mereka, dan mereka mengetahui bahwa Allah menguji mereka, mereka berserah diri kepada Allah atas takdir mereka yang telah ditetapkan Allah. Allah telah memberi tahu bahwa orang-orang yang berserah diri kepada-Nya akan memperoleh petunjuk kepada jalan yang lurus:

“Dan bagaimanakah kamu menjadi kafir, padahal ayat-ayat Allah dibacakan kepada kamu, dan Rasul-Nya pun berada di tengah-tengah kamu? Barang siapa berpegang teguh kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah diberi petunjuk kepada jalan yan lurus.” (Q.s. Ali-Imran: 101)

“Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa, yaitu:
Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada-Nya orang yang kembali kepada-Nya.” (Q.s. Asy-Syura: 13)




*) Mengikuti nasihat yang diberikan

Perintah Allah lainnya kepada hamba-hamba-Nya yang menginginkan petunjuk kepada jalan yang lurus adalah sebagai berikut:

“Dan sesungguhnya kalau mereka melaksanakan pelajaran yang diberikan kepada mereka, tentulah hal yang demikian itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan mereka. Dan kalau demikian, pasti Kami berikan kepada mereka pahala yang besar dari sisi Kami, dan pasti Kami tunjukkan mereka ke jalan yan lurus.” (Q.s. An-Nisa’: 66)

Orang-orang beriman yang bertaqwa kepada Allah berusaha untuk membersihkan diri mereka dari kesalahan dan berusaha untuk memperoleh kesempurnaan akhlak yang menjadikan Allah ridha kepadanya. Namun, orang perlu bersikap rendah hati agar kesalahan-kesalahannya diampuni dan agar memperoleh petunjuk kepada jalan yang lurus. Orang yang rendah hati yang berusaha untuk membersihkan dirinya, pertama-tama akan bersungguh-sungguh mengikuti perintah-perintah Allah. Di samping itu, orang-orang beriman yang ikhlas saling menjadi teman dan pelindung bagi orang lain. Mereka memerintahkan yang benar dan melarang yang mungkar. Dengan demikian, karena mengetahui bahwa peringatan seorang yang beriman itu sangat penting bagi penghisaban seseorang di akhirat, maka orang-orang yang beriman juga harus saling mau menerima nasihat. Orang yang mau mengikuti nasihat yang baik akan memperoleh petunjuk kepada jalan yang lurus. Allah memberikan kabar gembira kepada hamba-hamba-Nya yang menjauhi bujukan setan dan mentaati orang-orang yang menyeru kepada Al-Qur’an dan perintah-perintah-Nya:

“Dan orang-orang yang menjauhi thaghut dan tidak menyembahnya dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira; sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik diantaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.” (Q.s. Az-Zumar: 17-18)